Mendadak Dirazia, Ini Barang-Barang Terlarang yang Ditemukan di Kamar Rutan Muntok

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok mendadak menggeledah kamar hunian warga binaan pada Kamis (13/8/2026) mulai pukul 14.30 WIB. Razia insidentil ini digelar untuk membersihkan rutan dari peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Alex Rizki Wijaya, menyasar dua titik krusial, yaitu Blok A kamar 2 dan Blok B kamar 9. Petugas memeriksa secara detail seluruh sudut barak hingga barang-barang pribadi milik warga binaan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim pengamanan berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Barang-barang yang disita meliputi 1 buah botol beling, 2 buah sendok besi, 1 buah pisau cukur dan 1 buah potongan kawat.

Kemudian 2 buah korek api gas. Seluruh barang temuan tersebut langsung diinventarisasi oleh petugas untuk segera dimusnahkan. Kepala KPR Rutan Muntok, Alex Rizki Wijaya, memastikan bahwa operasi berjalan profesional dan humanis sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).