Oleh: D’ Utama

Dalam kontek peraturan dan regulasi, Muhammad Khaidir Kahfi Natsir dari Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih, Indonesia menulis tentang Analisis Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan antara lain urgensi penyelarasan UU Pemda dengan UU Sektoral, dan terdapat potensi disharmoni antara UU Pemda dengan Undang-Undang Sektoral serta perlunya harmonisasi antara peraturan pelaksanaan dari UU Pemda dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Lain.

Untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan peraturan dan regulasi secara menyeluruh  sebagai negeri maritim, Bangka Belitung   masih harus menunggu UU Daerah Kepulauan, namun sebagai “stratingtrigger” (pemicu awal untuk memulai) dalam menata kembali  pengelolaan potensi SDA di Bangka Belitung secara menyeluruh diperlukan kesepakatan dan kesepahaman yang kuat antara pemerintah Pusat dengan Pemda, serta stakeholder (pemangku kepentingan) terkait di daerah maupun stakeholder di pusat.

Berikut ini rincian pengaturan wewenang SDA provinsi. Pengelolaan SDA di Laut: Pasal 27 ayat (1) & (2): daerah provinsi berwenang mengelola SDA di laut wilayahnya meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, serta tata ruang. Pasal 27 ayat (3): Batas kewenangan wilayah laut provinsi sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau perairan kepulauan.

Pembagian Urusan Konkuren (SDA darat, kehutanan, ESDM, dan air): Pasal 14 & 15: Menyatakan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren (termasuk sub-urusan bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sumber daya air) antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dirinci secara matriks dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU Pemda telah  jelas menjelaskan kewenangan daerah provinsi dalam mengelola sumber daya alam di darat maupun di laut mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, serta pengelolaan kekayaan laut, termasuk pengaturan  administrasi dan tata ruangnya, kecuali untuk minyak dan gas bumi. Walaupun undang undang pemda memberi wewenang tersebut namun lewat undang undang minerba wewenang pemda sebagian besar ditarik ke pusat. Berikut adalah dasar hukum dan pembagian wewenang Pemerintah Provinsi di sektor pertambangan mineral dan batubara:

Menurut UU No. 23 Tahun 2014 (Otonomi Daerah). Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) jo. Lampiran Matriks Pembagian Urusan Konkuren, kewenangan pengelolaan sub-urusan mineral dan batubara hanya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota sama sekali tidak memiliki kewenangan perizinan atau pengelolaan tambang sejak undang-undang ini berlaku.

Sentralisasi Lewat UU Minerba Baru. Kewenangan daerah ditarik ke Pemerintah Pusat melalui regulasi sektoral terbaru. Segala bentuk penerbitan perizinan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dipusatkan. Pendelegasian Kembali ke Provinsi (Aturan Berlaku Saat Ini) Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui aturan ini, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian wewenang kembali ke Pemda Provinsi, yang meliputi:  Pemberian Izin Eksklusif untuk Golongan Tertentu:I yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral bukan logam; IUP untuk mineral bukan logam jenis tertentu; IUP untuk batuan; Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Wewenang Pemberian Persetujuan: Menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta laporan aspek teknik dan lingkungan bagi pemegang izin di atas. Wewenang Pembinaan dan Pengawasan: Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang izinnya didelegasikan tersebut.