Menagih Janji Kemerdekaan
Oleh: Hermianto — Anggota DPW Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Babel
Setiap tanggal 17 Agustus kita rutin merayakan hari kemerdekaan setiap tahunnya. Kita harusnya tahu, di tanggal tersebut tersimpan sebuah janji yang harus ditepati. Para pendiri bangsa delapan puluh satu tahun lalu memproklamasikan kemerdekaan untuk membebaskan kita dari penjajahan fisik. Hal ini mereka lakukan agar kita berdaulat membangun sebuah bangsa yang merdeka menuju kemakmuran. Lalu, apakah janji kemerdekaan tersebut sudah tercapai?
Keadilan dari sebuah kepastian hukum adalah sebuah janji dari kemerdekaan itu sendiri. Namun, Belakangan ini publik terus disuguhi tontonan yang mengusik rasa keadilan. Kita tentu ingat kasus seorang pemuda di Surabaya yang divonis empat bulan penjara hanya karena mengambil uang Rp5.000 dari jok motor. Sebaliknya, penanganan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, terkesan lambat dan memicu tanda tanya di kalangan publik. Perbedaan penangangan ini menjadi refleksi mengenai keadilan hukum kita.
Ketidakadilan ini kian menebal saat kita melihat nasib Mbah Mujiran (72 tahun) di Lampung Selatan yang ditangkap karena mengambil getah karet di kebun orang. Kontras sekali jika kita bandingkan dengan penanganan kasus megakorupsi ekspor CPO yang merugikan negara hingga lebih dari Rp13 triliun. Kemerdekaan dari rasa takut dan ketidakadilan belum sepenuhnya kita raih selama kepastian hukum belum tegak secara adil.
Dalam pembukaan UUD’45 bahwa tujuan dari negara Indonesia adalah kesejateran umum. Apakah tujuan tersebut sudah tercapai? Jika merujuk pada data makro, potretnya tampak menjanjikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per 5 Agustus 2026 mencatat penurunan angka kemiskinan dari 8,25 persen menjadi 8,07 persen, sementara tingkat pengangguran terbuka turun tipis ke angka 4,65 persen dari yang sebelumnya 4,69 persen. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua pun tumbuh di angka 5,29 persen.
Namun, Rasio Gini justru naik menjadi 0,368. Angka ini menjadi peringatan bahwa pertumbuhan ekonomi kita tidak merata. Kesenjangan pengeluaran masyarakat kian melebar antara kota dan desa. Ada jarak yang semakin menganga antara mereka yang menikmati hasil investasi dengan rakyat kecil yang memenuhi kebutuhan dasar.
Hilirisasi dan gelombang investasi besar terbukti belum cukup optimal dalam menciptakan lapangan kerja. Hampir satu juta sarjana kita masih menganggur atau terpaksa bekerja di bawah kualifikasi pendidikan mereka. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat puluhan ribu pekerja terkena badai PHK hingga Mei 2026. Akibatnya, daya beli masyarakat riil melemah.

