Dinkes Babar Terbitkan Surat Imbauan Rujukan Pasien PBPU ke RSUD Sejiran Setason
Dinkes Babar Terbitkan Surat Imbauan Rujukan Pasien PBPU ke RSUD Sejiran Setason
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Barat menerbitkan surat imbauan bernomor 400.7/200/DINKES/2026 yang menginstruksikan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah tersebut untuk memprioritaskan rujukan pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan anggaran daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan lokal.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinkes Bangka Barat, M. Sapi’i Rangkuti, S.IP., pada 14 April 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bangka Barat.
Kebijakan ini menyasar pasien kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda Bangka Barat yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.
“Tujuan dari imbauan ini adalah untuk mengontrol kondisi layanan kesehatan di lapangan serta menjaga keberlangsungan pembiayaan pelayanan kesehatan,” ujar M. Sapi’i Rangkuti, Selasa (18/8/2026).
Rangkuti menjelaskan bahwa dengan memusatkan perawatan di fasilitas rujukan daerah, pemerintah dapat mengantisipasi dan memetakan penanganan penyakit secara lebih terukur.

