Satgas Gabungan Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan di Belitung, 75,7 Ton Timah Berhasil Diamankan

BELITUNG, TIMELINES.ID — Upaya penjarahan sumber daya alam di Kepulauan Bangka Belitung berhasil digagalkan jajaran TNI Angkatan Laut. Melalui serangkaian operasi terukur sejak awal Agustus 2026, petugas menyita total 75,7 ton pasir timah ilegal dari berbagai titik penindakan, sekaligus mengamankan barang bukti senjata api hingga narkotika.

Rangkaian penindakan dimulai pada 2 Agustus 2026 di Belitung Timur dengan penyitaan awal sebesar 8 ton pasir timah. Pergerakan tim dilanjutkan ke Desa Lenggang yang menghasilkan temuan terbesar sebanyak 50 ton, disusul penyergapan di Desa Batu seberat 10 ton, serta penindakan susulan yang menyita 5 ton sisanya.

Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam Press Conference Penggagalan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Tahun 2026 di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (19/8/2026) menegaskan, bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen menjaga kedaulatan laut dan aset strategis negara. TNI AL memastikan proses hukum tidak berhenti pada eksekutor di lapangan, melainkan terus dikejar hingga ke jaringan teratas.

Operasi kemudian berkembang pada 16 Agustus 2026 di kawasan Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kabupaten Bangka. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Mazda Turbo double cabin yang memuat: 5 karung pasir timah, 1 pucuk senjata api rakitan tipe FN beserta 5 butir amunisi tajam 9 mm, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 bilah parang.

Dukungan penuh datang dari Kemenko Polkam RI. Mewakili Sekretaris Kemenko Polkam, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, Laksamana Muda TNI Agung Mohammad Kancana S., mendesak penyidik membongkar seluruh struktur kejahatan ini. Penyelidikan wajib menyasar aliran dana, aktor intelektual, pemodal, hingga penampung akhir yang menikmati keuntungan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menyatakan kesiapannya memperketat pengawasan lalu lintas mineral dari hulu ke hilir. Pihak pemprov mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk aktivitas tambang maupun niaga timah ilegal demi menyelamatkan potensi kekayaan daerah agar dapat dirasakan langsung oleh rakyat.