Gadai Motor Kakak untuk Sabu dan Judol, Residivis di Pangkalpinang Diciduk Buser Naga

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menciduk MF alias Afit (40), seorang pria yang tega menggadaikan sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri. Uang hasil gadai kendaraan tersebut habis dipakai pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Air Hitam pada Rabu sore (19/8/2026), setelah terbukti mengembat motor milik sang kakak, LI (50), warga Bukit Intan.

Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, membenarkan penangkapan pria yang ternyata juga seorang residivis kasus pencurian tahun 2023 tersebut.