Polda Babel Resmi Tahan Pengacara Andi Kusuma terkait Dugaan Penipuan
Polda Babel Resmi Tahan Pengacara Andi Kusuma terkait Dugaan Penipuan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ditreskrimum Polda Bangka Belitung resmi menahan pengacara berinisial AK (45) atau Andi Kusuma atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Penyidik Direktorat Kriminal Umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK (45) di Rutan Sat Tahti Mapolda Bangka Belitung,” ujar Adam Erwindi, Kamis (20/8/2026).
Sebelum penahanan, Andi Kusuma sempat menjalani beberapa kali agenda pemeriksaan, termasuk pada pertengahan Juli lalu. Pihak kepolisian dijadwalkan bakal merilis keterangan resmi mengenai detail konstruksi perkara ini pada awal pekan mendatang.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pelapor Frida Gunadi. Saat menjalani pemeriksaan, Andi Kusuma membantah tuduhan yang disangkakan kepadanya dan menegaskan bahwa seluruh tindakannya murni dalam profesi sebagai advokat.
Andi menegaskan dirinya bertindak sesuai profesi advokat.
Ia juga membantah tuduhan menerima aliran dana dari pelapor, serta mengklaim justru mengalami kerugian pribadi hingga Rp120 juta.
Terkait bukti transaksi, menyebut penerbitan kwitansi tersebut merupakan kesepakatan langsung antara pelapor dengan mantan karyawannya tanpa arahan dirinya, dipicu alasan pelapor yang enggan membawa uang tunai untuk biaya jasa hukum (success fee).

