PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Seorang residivis pencurian berinisial MR alias Bangau (29) kembali ditangkap oleh Tim Unit Gerak Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pemuda yang keseharian bekerja sebagai pengamen jalanan ini diringkus usai melakukan pencurian motor (curanmor) di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (21/8/26) sekitar pukul 16.43 WIB di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya.

“Tim URC kita berhasil mengamankan Bangau, pelaku curanmor yang juga seorang residivis pencurian saat sedang mengamen di seputaran Jalan Pegadaian Pangkalpinang,”kata Adam, Sabtu (22/8/26) di Pangkalpinang.

Saat menangkap pelaku, kata Adam, Tim URC juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan motor yang diduga merupakan barang hasil curian.

“Kebetulan di lokasi, Tim URC juga mengamankan motor curian itu. Karena menurut pengakuan pelaku, motor curiannya ini tidak dijual, namun hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,”ujar Adam.

Adam juga menjelaskan kejadian pencurian ini terungkap setelah adanya laporan korban pada Selasa (18/8/2026) malam. Pencurian motor tersebut terjadi di parkiran tempat korban bekerja.

“Saat itu korban mau pulang setelah selesai bekerja. Namun pada saat menuju ke parkiran, korban mendapati motornya sudah hilang dicuri. Atas kejadian inilah korban akhirnya melapor ke kantor polisi,”jelasnya.

Setelah adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, berdasarkan keterangan korban dan bukti lainnya, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi mengarah ke pelaku Bangau.