3 Raperda Desa Disetujui DPRD Bateng, Pemda Siapkan Regulasi Berkualitas
3 Raperda Desa Disetujui DPRD Bateng, Pemda Siapkan Regulasi Berkualitas
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Akhir Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Sidang II, di Gedung DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Senin (24/8/2026).
Dalam pandangan akhir fraksi, DPRD Bateng secara prinsip menerima dan menyetujui tiga Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta Sekretariat DPRD atas terlaksananya rapat paripurna tersebut.
Menurut Algafry, proses pembahasan ketiga Raperda telah melalui berbagai dinamika dengan mengedepankan semangat demokrasi, diskusi, serta kebersamaan antara legislatif dan eksekutif.

