Nekat Simpan 1,38 Gram Sabu, Seorang Pria Diciduk Tim Hantu di Jalan Pal II Mentok

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial AH (37), warga Kampung Jawa Lama, Kecamatan Mentok, pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 21.00 Wib.

Terduga pelaku ditangkap di Jalan Pal II, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, karena kedapatan menguasai empat paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,38 gram.

Proses penangkapan bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Pal II. Anggota Tim Hantu mencurigai gerak-gerik AH yang sedang berada di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, polisi menemukan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan interogasi lapangan terhadap AH. Kepada polisi, terduga pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti serupa di kediamannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Hantu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah AH di Kampung Jawa Lama. Hasilnya, petugas kembali menemukan tiga paket diduga sabu siap edar.