Pengelola SPPG Sekar Biru 2 Tolak Teken Surat Pernyataan Perbaikan Pasca-Penghentian

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Pihak Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik selaku pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Sekar Biru 2, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, menyatakan keberatan atas sanksi skorsing (suspend) sementara terhadap operasional dapur mereka.

Pihak yayasan menilai sanksi tersebut tidak berdasar karena tidak ada bukti keluhan dari penerima manfaat terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (24/8/2026).

Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC) Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik, Chyndy Desfa Lady, mengungkapkan bahwa Kepala SPPG setempat meminta pihaknya menandatangani surat pernyataan perbaikan tata kelola bahan baku sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Surat tersebut juga memuat poin kesiapan menerima sanksi suspend permanen jika terjadi Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP).

“Kami menolak menandatangani surat pernyataan tersebut karena terkesan menyudutkan dan memaksa kami mengaku bersalah. Padahal, selama 10 bulan beroperasi, kami selalu menjalankan tugas sesuai SOP dan tidak pernah ada masalah,” ujar Chyndy saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).