Oleh: Bella Novianti, A.Md — Aktivis Dakwah Islam

Melalui SE-8/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka ruang bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri untuk terlibat dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

DJP menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP hanya membangun koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam rangka jejaring informasi di wilayah.

Terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kepatuhan pajak seolah-olah dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi.

Pajak dalam Kapitalisme

Meskipun secara normatif TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat yang membuat warga was-was dan takut.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, kebijakan melibatkan TNI ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.

Menurut koalisi sipil, melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan. Warga seakan-akan dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan.

Beginilah ketika negara dalam sistem kapitalisme menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Akhirnya, pemerintah begitu getol menarik pajak dari rakyatnya menggunakan berbagai cara agar rakyat bisa membayar pajak, salah satunya dengan melibatkan anggota TNI dan Polri. Hal ini terjadi karena pajak merupakan sumber pemasukan terbesar bagi negeri ini.

Miris sekali, padahal sumber daya alam (SDA) melimpah ruah di Indonesia. Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia (sekitar 40–45% total cadangan global). Indonesia juga merupakan peringkat ke-3 negara penghasil batu bara terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia memiliki tambang emas, migas, dan mineral lainnya. Ditambah lagi, kekayaan hutan dan laut Indonesia juga luar biasa.

Sayangnya, semua kekayaan SDA yang dimiliki tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Semuanya dikuasai para kapitalis. Negara dengan kebijakannya memberikan izin legal kepada para kapitalis untuk mengelola SDA dan menikmati hasilnya. Sedangkan negara hanya mendapatkan pemasukan berupa pajak dan pemasukan lainnya dengan nominal yang sangat kecil dibandingkan dengan hasil kekayaan sumber daya alam.

Inilah kenyataan pajak dalam kapitalisme. Kewajiban membayar pajak dibebankan kepada seluruh rakyat, meskipun mereka orang miskin. Rakyat diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan sebagainya. Hampir semua sektor kehidupan dipajaki. Jika tidak membayar pajak, rakyat akan mendapatkan teguran, bahkan sanksi administratif (denda).