Hal ini berbanding terbalik dengan para konglomerat kapitalis. Jika negara begitu garang mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, negara justru bersikap lemah lembut kepada para konglomerat kapitalis. Negara memberikan keringanan pajak kepada para kapital melalui program pengampunan pajak (tax amnesty), family office, tax holiday, dan lain-lain.

Sebagai contoh, Indonesia pernah menerapkan tax amnesty jilid I (2016–2017) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II (2022). Ada juga kebijakan tax holiday (pengurangan pajak penghasilan badan) sebesar 100% kepada perusahaan yang berinvestasi di IKN dengan jangka waktu pembebasan 10–30 tahun. Pemerintah bahkan pernah berencana meluncurkan konsep family office dengan wacana insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Sangat tidak adil: rakyat kecil dikejar-kejar untuk bayar pajak, para kapitalis justru diberi keringanan, bahkan penghapusan pajak.

Pajak dalam Islam

Islam sebagai sistem pemerintahan mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan ri’ayah (pelayanan/pengurusan). Hubungan penguasa dengan rakyat bukan hubungan pemaksaan, melainkan ri’ayatu syu’unil ummah (pengurusan dan pelayanan urusan umat).

Penguasa bertindak sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya, bukan sebagai pemungut iuran yang mengejar rakyat demi menutup defisit anggaran negara. Pendekatan yang melibatkan aparat negara dalam urusan administratif pelayanan publik bertentangan dengan prinsip ri’ayatu syu’unil ummah. Negara harusnya hadir dengan wajah pengayom, bukan dengan wajah yang menimbulkan kekhawatiran.

Dalam sistem Islam, pengelolaan keuangan negara diatur dalam Baitulmal. Pemasukan rutin Baitulmal berasal dari fa’i, kharaj, ‘usyur, dan harta milik umum yang dikelola negara (seperti pengelolaan sumber daya alam). Pemasukan Baitulmal yang telah ditetapkan Allah sebagai hak kaum muslim tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan dan pos yang wajib dipenuhi Baitulmal, yang berhubungan dengan pemeliharaan urusan umat dan mewujudkan kemaslahatannya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, serta kebutuhan pokok. Jadi, pemasukan negara bukan berasal dari pajak.

Adapun pajak di dalam sistem ekonomi Islam disebut dharibah. Pajak hanya dipungut ketika kas Baitulmal benar-benar kosong atau tidak cukup untuk menutupi belanja wajib, baik untuk berbagai kebutuhan maupun pos-pos pengeluaran wajib lainnya. Sehingga kewajiban tersebut beralih ke kaum muslim dan mekanismenya melalui pemungutan pajak.

Besaran pajak yang dipungut pun hanya sebatas belanja kebutuhan wajib, tidak boleh melebihinya. Itupun tidak semua warga dipungut pajak. Hanya warga kaya saja (yang memiliki kelebihan harta) atau yang telah terpenuhi kebutuhan primer dan sekundernya secara ma’ruf/layak sesuai standar tempat mereka tinggal. Sedangkan warga yang tidak memiliki kelebihan harta tidak akan dipungut pajak. Artinya, orang-orang miskin tidak dipungut pajak sehingga tidak menyengsarakan mereka.

Jadi, pajak tidak dipungut setiap tahun, melainkan hanya insidental saja, yaitu ketika Baitulmal kosong sebuah kondisi yang jarang terjadi.

Negara dalam sistem Islam juga memiliki prinsip keadilan. Negara tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada sebagian rakyatnya hanya karena kekuatan modal yang mereka miliki. Semua warga negara diperlakukan secara sama, baik kaya maupun miskin, serta tunduk pada hukum yang sama. Pemasukan negara dikelola untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk mengakomodasi kelompok kapitalis pendukung kekuasaan.

Dengan struktur seperti ini, kontroversi seperti melibatkan aparat keamanan dalam pengawasan pajak tidak akan pernah muncul. Sebab akar masalahnya, yakni ketergantungan negara terhadap pajak sebagai sumber utama pendapatan, telah dihilangkan sejak dari struktur sistemnya. Wallahu a’lam bish-shawab.