Gadai HP Sewaan, 2 Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap: Ternyata Uangnya untuk Beli Sabu

PANGKALPINANG, TIMELINES.IDTim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang meringkus dua pemuda lantaran nekad menggelapkan dan menggadaikan ponsel sewaan. Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Pangkalpinang tersebut diketahui berinisial TTD alias Titan (20) dan IRL alias Ilham (21).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Ogan Arif Teguh Imani, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin (7/9/2026) malam di dua lokasi berbeda. Titan diketahui merupakan residivis kasus pencabulan pada tahun 2022.

“Pelaku pertama yang diamankan adalah IL di seputaran Jembatan Pahlawan 12. Tak lama setelah itu, tim membekuk TT di sebuah hotel di kawasan Air Itam,” ujar Ogan, Rabu (9/9/2026).

Ogan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Mapolresta Pangkalpinang pada Kamis (3/9/2026). Korban melaporkan ponsel miliknya yang disewa oleh pelaku tak kunjung dikembalikan.