Begini Penampakan Rp1 Triliun Kerugian Negara Kasus Tipikor PT SPMI di Lahan PT Inhutani V
Begini Penampakan Rp1 Triliun Kerugian Negara Kasus Tipikor PT SPMI di Lahan PT Inhutani V
JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang dari PT PSMI senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD 166.000 pada Kamis (10/9/2026). Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk penitipan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik langsung menitipkan uang tunai bernilai fantastis tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini terus diakselerasi dengan mengedepankan kepastian hukum serta keberlangsungan operasional perusahaan.
“Proses penegakan hukum saat ini tetap memperhatikan hambatan operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI, terutama menyangkut hak-hak petani, gaji karyawan perkebunan tebu, dan belanja operasional lainnya,” ungkap Saiful Bahri.
Dalam mengonstruksikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi, 3 orang ahli, menyita berbagai dokumen penting, serta melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan. Penyerahan uang dari pihak PT PSMI melalui perwakilannya, VRL, juga telah mendapatkan penetapan penyitaan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

