Pelaku Pembakaran 5 Rumah Bedeng di Desa Cupat Diringkus Polsek Jebus
Pelaku Pembakaran 5 Rumah Bedeng di Desa Cupat Diringkus Polsek Jebus
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus mengamankan seorang pemuda berinisial BA (26) atas dugaan pembakaran pemukiman yang menghanguskan lima rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10 Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini terungkap setelah anggota Unit Reskrim Polsek Jebus menerima laporan warga terkait kebakaran hebat di kawasan padat penduduk tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi di lokasi, polisi menemukan indikasi bahwa kebakaran bukan dipicu oleh korsleting listrik atau kelalaian murni, melainkan ada unsur kesengajaan.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim mengarah pada keterlibatan pelaku BA. Mengetahui posisinya yang sedang bersembunyi di rumah salah satu warga bernama Nani, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga yang emosi,” ujar AKP Candra Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan hasil interogasi intensif di Mapolsek Jebus, pelaku BA mengakui seluruh perbuatannya. Aksi nekat tersebut bermula saat pelaku meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan diberi Rp20.000. Pelaku kemudian membeli satu botol bahan bakar jenis Pertalite di toko terdekat.

