Gerebek Pengedar Sabu di Lubuk Simpang, Polisi Temukan Revolver Rakitan

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah bersama Polsek Lubukbesar mengamankan seorang terduga pengedar narkotika berinisial AI (42) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Komplek RT 19, Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain menyita puluhan paket sabu dan belasan gram ekstasi, polisi turut mengamankan sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta amunisi siap pakai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif pihak kepolisian terkait dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Lubuk Besar.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Dedi Sudrajat, mewakili Kapolres AKBP Samuel Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi awal di lokasi kejadian.

“Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka AI mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan yang ditempatinya,” ujar Ipda Dedi Sudrajat.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di area kontrakan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkotika berupa: 1 paket besar, 3 paket sedang, dan 45 paket kecil diduga sabu dengan total berat bruto 71,3 gram, 5 butir pil ekstasi dengan berat netto 2,6 gram.