Ditolak Nikah oleh sang Janda, Pria di Bangka Nekat Nyandera dan Ancam Bakar Rumah

BANGKA, TIMELINES.ID — Peran Call Center 110 Polri kembali terbukti efektif. Pada Kamis (17/9/2026) dini hari, laporan melalui layanan 110 terkait penyanderaan seorang janda oleh pria bersenjata tajam di Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, berhasil ditangani oleh tim gabungan dari Polres Bangka. Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan agar pelaku menghentikan perbuatannya.

“Pelaku menggunakan senjata tajam dan membawa bensin untuk menyandera serta mengancam korban. Berkat laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri, kami langsung mengambil tindakan cepat dan berhasil mengamankan pelaku sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata AKP Mauldi Wasdapani, Kasat Reskrim Polres Bangka, mewakili Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, dengan didampingi Kasi Humas Iptu Haryanto.

Peristiwa penyanderaan tersebut diduga berawal dari cekcok mulut antara YN (28) dan pacarnya, RK (30), di kediaman YN yang berlokasi di Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. RK diketahui mengajak YN untuk menikah, namun ajakan tersebut ditolak. Penolakan itu memicu percekcokan yang membuat RK marah lalu pergi dari lokasi.

Tak lama kemudian, RK kembali ke kediaman YN dengan membawa sebilah parang dan bensin. RK lalu mengurung YN di dalam rumah sembari mengancam agar sang pacar mau menikah dengannya atau mati bersama.