Belum Ada Tindakan Nyata, Masyarakat Desa Tumbak Petar Layangkan Surat Kedua ke Bupati dan 17 Instansi
Belum Ada Tindakan Nyata, Masyarakat Desa Tumbak Petar Layangkan Surat Kedua ke Bupati dan 17 Instansi
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Perwakilan masyarakat Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, melayangkan surat kedua terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat mengenai kondisi hulu Sungai Butun.
Surat bernomor 700.1.2.4/02/KMTP/IX/2026 ini ditujukan langsung kepada Bupati Bangka Barat sebagai permohonan pemeriksaan mendesak. Surat tersebut dikirimkan pada tanggal 14 September 2026 kemarin.
Tokoh masyarakat Dusun Tumbak, Muhammad Qosim Thaha Al Fatih menyebut, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata atau pemeriksaan di lapangan dari pemerintah daerah. Padahal, aktivitas alat berat di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berlangsung dan dikhawatirkan dapat merusak lingkungan serta menyulitkan proses penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Menurutnya, dalam dokumen tuntutan yang diperkuat oleh daftar pernyataan dan tanda tangan warga Desa Tumbak Petar tertanggal 9 September 2026, masyarakat secara spesifik meminta adanya pemeriksaan dan verifikasi terhadap Pangkal Raji dan Pangkal Mungai di Hulu Sungai Butun.
Mereka mendesak kejelasan legalitas perizinan pengusaha di wilayah tersebut, termasuk kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), serta izin lingkungan hidup lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan karena aktivitas penggarapan lahan diduga kuat telah mencapai atau mendekati pinggiran sungai.
Dukungan terhadap pengaduan ini mengalir dari berbagai elemen warga, mulai dari kalangan tokoh pemuda hingga tokoh masyarakat setempat, seperti Irwan, Sidik, Hariyanto, Sukri, Kasim Riyanto, Zainal Sutikno, Seklal, Ariyanto, Sumitro, Redi D.W, dan puluhan warga lainnya yang membubuhkan tanda tangan resmi.
Surat yang ditandatangani oleh perwakilan warga (Sumitro, Jumangah, dan Zainal S.) ini menyampaikan enam tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat:
•Pemeriksaan Lapangan: Meminta pemerintah daerah segera turun ke lokasi untuk memeriksa area yang menjadi pokok pengaduan.
•Audit Legalitas: Memeriksa legalitas kegiatan, perizinan (IUP/HGU), persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan perlindungan sungai dan sempadannya terkait aktivitas alat berat yang masih beroperasi.
•Evaluasi Kondisi Sungai: Memeriksa kondisi Hulu Sungai Butun/Sungai Mungai, termasuk legalitas penggarapan lahan dan pembangunan tanggul di sekitar aliran sungai.

