Jangan Abaikan Masyarakat
Oleh: Pak Mo — Kadinsos Kabupaten Bangka
Kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat yang biasanya diukur melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Penyelenggaraan pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut mengatur berbagai hak dan kewajiban, baik bagi pemberi layanan maupun penerima layanan, termasuk mengenai maladministrasi. Salah satu bentuk maladministrasi adalah mengabaikan atau menunda-nunda pelayanan.
Menyikapi berbagai dinamika yang terjadi saat ini, perubahan desil yang tiba-tiba di masyarakat memang menimbulkan gejolak. Wajar saja hal tersebut menjadi keresahan, terutama bagi mereka yang selama ini menjadi penerima manfaat bantuan sosial maupun Program Bantuan Iuran (PBI).
Bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI yang selama ini berjalan di antaranya BPNT (Bansos Sembako), BLTS, Bantuan Pangan Pemerintah dari Badan Pangan Nasional untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat, Program Bantuan Iuran seperti Jaminan Kesehatan Nasional, serta Program Indonesia Pintar (KIP) bagi anak-anak sekolah penerima beasiswa.
Di samping itu, banyak pula bantuan berupa subsidi seperti listrik, BBM, gas, dan lain-lain. Keseluruhannya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang di dalamnya memuat informasi berupa desil.
Gejolak akibat perubahan desil yang secara tiba-tiba wajar membuat masyarakat resah karena menyebabkan bantuan sosial menjadi terhenti (exclude). Terhentinya bantuan tersebut terjadi karena perubahan desil dari kategori rendah (rentang 1 sampai 5) menjadi rentang 6 sampai 10. Penerima manfaat seperti BPNT dan PKH berada pada desil 1 sampai 4, sedangkan penerima Program Bantuan Iuran berada pada desil 5.
Di sisi lain, terhentinya Bansos dan PBI yang selama ini diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga dapat disebabkan oleh faktor lain, seperti aktivitas judi online (judol).
Dalam kasus judol ini, ada fenomena tersendiri yang perlu menjadi perhatian. Terdapat dua kondisi yang terindikasi: pertama, penerima manfaat tidak secara langsung melakukan aktivitas judi online, melainkan dilakukan oleh anggota keluarga lain dalam satu KK atau oknum di luar KK. Modus yang dilakukan adalah memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI telah memberikan kebijakan bagi penerima manfaat untuk mengajukan sanggahan apabila bukan KPM yang bersangkutan yang melakukannya, serta mengonfirmasi komitmen berhenti dari aktivitas judol melalui saluran/kanal Stop Judol. Kedua mekanisme ini tentu memiliki persyaratan yang telah ditentukan.
Dibutuhkan Pelayanan Prima
Isu yang menjadi viral di masyarakat akibat perubahan desil secara tiba-tiba telah menimbulkan berbagai opini publik yang bahkan liar di media sosial. Tidak sedikit pihak yang saling menyalahkan satu sama lain, hingga mencuat ucapan yang kurang pantas.

