Pemkab Bangka Tengah Bentuk Unit Layanan Terpadu P4GN, Perkuat Pencegahan Narkoba

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN yang berlangsung di Ruang Rapat VIP Bupati Bangka Tengah, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. Eko Kristianto, S.I.K., M.Si., unsur Forkopimda Bangka Tengah, kepala OPD terkait, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Efrianda menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berdampak terhadap kesehatan individu, tetapi juga dapat mengancam ketahanan keluarga, kehidupan sosial masyarakat, hingga pembangunan daerah.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Efrianda.

Usai kegiatan, Efrianda mengatakan pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Menurutnya, Pemkab Bangka Tengah juga telah menyiapkan fasilitas dan lahan yang nantinya dapat menunjang keberadaan layanan tersebut.