KUA-PPAS APBD 2027 Bangka Tengah Disepakati, Defisit Capai Rp113,6 Miliar
KUA-PPAS APBD 2027 Bangka Tengah Disepakati, Defisit Capai Rp113,6 Miliar
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama DPRD Kabupaten Bangka Tengah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Rabu (23/9/2026).
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman yang hadir bersama Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas berbagai saran, tanggapan dan koreksi selama proses pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.
Menurut Algafry, kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia berharap proses penyusunan APBD 2027 dapat berjalan lancar sesuai ketentuan, sehingga program pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran.
“Dengan telah tercapainya kesepakatan bersama ini, maka tugas kita berikutnya adalah berupaya untuk mempercepat proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Saya berharap penyusunan APBD ini dapat berjalan lancar, sehingga pemanfaatan anggaran dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat sasaran, serta kepentingan masyarakat dapat dilayani secara maksimal,” ujar Algafry.
Pendapatan Daerah Turun
Dalam KUA-PPAS APBD 2027, pendapatan daerah Kabupaten Bangka Tengah disepakati sebesar Rp797,2 miliar, turun sekitar 1,73 persen dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp811,2 miliar.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar, meningkat 7,94 persen dibandingkan target 2026 sebesar Rp138,9 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp647,2 miliar, turun 3,73 persen dibandingkan target tahun sebelumnya sebesar Rp672,3 miliar.
Penurunan pendapatan transfer tersebut berkaitan dengan formulasi perhitungan Transfer ke Daerah (TKD) yang masih menunggu penetapan Peraturan Presiden tentang APBN Tahun Anggaran 2027.
Belanja Daerah Naik

