Jamin Kepastian Hukum dan Tata Kelola, PT Timah Resmi Perpanjang PKS dengan Polda dan Kejati Babel

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — PT TIMAH (Persero) Tbk memperkuat tata kelola kegiatan usahanya dengan terus melanjutkan sinergi dalam bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum di Kepulauan Bangka Belitung. Pada 23 September, perusahaan menandatangani perjanjian dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengenai bantuan pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum dalam mendukung operasional.

Sehari kemudian, PT TIMAH menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Bangka Belitung mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.

Kedua kerja sama tersebut memiliki lingkup dan kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan Polda Babel diarahkan pada pengamanan kegiatan dan aset perusahaan di wilayah operasional sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui Kejaksaan, PT TIMAH dapat mengajukan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara, serta menangani persoalan aset sesuai ketentuan. Keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan tetap menjadi tanggung jawab PT TIMAH.

Penandatanganan kerja sama dengan Polda Babel dilakukan oleh Direktur Utama PT TIMAH Restu Widiyantoro dan Kapolda Babel Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu (23/9).

Restu menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut melanjutkan kerja sama yang telah berjalan dan akan ditindaklanjuti, antara lain, dengan bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.

“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT TIMAH membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.

Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama harus mengikuti ketentuan hukum. “Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” katanya.