Jejak Narkoba Buruh asal Sungailiat Terbongkar, Polisi Temukan 25,1 Gram Sabu di 2 TKP 

BANGKA, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka menangkap seorang buruh harian lepas berinisial R alias Dani (53) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 25,1 gram.

Pelaku diringkus di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Penangkapan pertama dilakukan polisi di sebuah rumah di Lingkungan Parit VII Kuday, Kelurahan Kuday, sekitar pukul 00.10 Wib.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu plastik klip bening diduga berisi sabu, kotak rokok, ponsel, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik dengan nomor polisi BN 1670 WF.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi bergerak ke lokasi kedua di Jalan Srimenanti V, Kelurahan Sri Menanti, sekitar pukul 02.00 Wib. Di rumah kedua ini, petugas kembali menemukan dua plastik klip bening diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam dan gelas plastik hijau.