Bantah Isu Penimbunan BBM Subsidi, Kuasa Hukum SPBU Pal 3 Mentok Layangkan Hak Jawab

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Pihak SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok membantah keras tudingan adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di area mereka.

Kuasa Hukum SPBU Pal 3 Mentok, Iedil Fadhliyansyah, S.H., menegaskan bahwa BBM yang dibeli oleh pengendara dalam peristiwa yang sempat diberitakan tersebut adalah Pertamax, yang berstatus non-subsidi.

“BBM yang dibeli oleh kendaraan tersebut adalah Pertamax, yaitu BBM non-subsidi. Perbedaan ini sangat mendasar dan harus dipastikan sebelum mengaitkan peristiwa dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Iedil dalam pernyataan tertulisnya dari Kantor Hukum Iedil Fadhliyansyah & Partners, Sabtu (3/10/2026).

Iedil juga menyayangkan munculnya asumsi sepihak yang langsung melabeli pengendara tersebut sebagai pelangsir BBM subsidi. Menurutnya, keberadaan wadah atau jeriken di dalam kendaraan tidak bisa serta-merta dijadikan bukti bahwa pengendara tersebut menimbun atau akan menjual kembali BBM subsidi ke pihak lain.

Pihak hukum SPBU Pal 3 menyesalkan proses klarifikasi media yang dianggap tidak berimbang sebelum berita ditayangkan. Iedil menyebut, manajemen SPBU sama sekali tidak dimintai keterangan awal mengenai jenis BBM, volume pembelian, data transaksi, hingga rekaman CCTV yang sebenarnya bisa langsung meluruskan fakta lapangan.