Pemkot dan Asosiasi Pedagang Pasar Pagi Bahas Penataan Lapak
Pemkot dan Asosiasi Pedagang Pasar Pagi Bahas Penataan Lapak
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Asosiasi Pedagang Pasar Pagi dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) membahas penataan serta pembenahan Pasar Pagi Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan yang dipimpin Wali Kota Pangkalpinang Saparudin tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam penataan Pasar Pagi. Di antaranya aturan pengelolaan pasar, sewa lapak, pendataan pedagang hingga penempatan pedagang sesuai peruntukannya.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Pangkalpinang mencari titik temu dengan Asosiasi Pedagang Pasar Pagi sebelum penataan dilakukan di lapangan.
Saparudin mengatakan, pembenahan pasar harus dilakukan dengan memahami terlebih dahulu persoalan yang dihadapi pedagang.
“Yang lebih tahu permasalahan di Pasar Pagi jelas orang pasar. Tujuan kita memperbaiki yang tidak benar, kita luruskan,” kata Saparudin.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin penataan hanya dimaknai sebagai pemindahan pedagang. Penataan harus menyentuh sistem pengelolaan pasar, termasuk memastikan pedagang berada di tempat yang sesuai.
“Kita tata ulang. Pedagang di tempat pedagang, yang parkir di tempat parkir,” tegasnya.
Pembenahan juga akan diawali dengan pendataan ulang. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah pedagang, jenis dagangan, lokasi lapak serta status penggunaan lapak.
Pasar Pagi saat ini menampung lebih dari 600 lapak. Jumlah tersebut dinilai sudah melebihi kapasitas ideal pasar.

