Ratusan Warga Bedengung Geruduk Kantor DPRD Babel: Desak Kades Amrullah Diberhentikan
Ratusan Warga Bedengung Geruduk Kantor DPRD Babel: Desak Kades Amrullah Diberhentikan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima aksi unjuk rasa ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Bedengung di halaman Kantor DPRD Babel, Rabu siang (7/10/2026). Massa yang bergerak bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) IAIN SAS Babel dan Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) ini menuntut pemberhentian permanen Kepala Desa Bedengung, Amrullah, atas dugaan rentetan penyalahgunaan jabatannya.
Setelah menggelar orasi di halaman kantor, perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel. Dalam pertemuan tersebut, koordinator aksi, Nopi, memaparkan secara gamblang kronologi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh kepala desanya sejak tahun 2023 hingga 2026.
Massa menegaskan bahwa tuntutan mereka sudah bulat, yakni mendesak agar Amrullah segera diberhentikan dari jabatannya secara permanen atau selamanya, bukan sekadar sanksi penonaktifan sementara. Tindakan-tindakan sang kades dinilai telah berulang kali merugikan masyarakat dan mencederai moralitas kepemimpinan desa.
Nopi mengungkapkan bahwa polemik bermula pada tahun 2023, saat warga menemukan bukti percakapan via WhatsApp berisi bujukan dari kepala desa kepada salah seorang mahasiswi desa setempat untuk melakukan hubungan badan.
Memasuki tahun 2024, dugaan pelanggaran yang dilakukan disinyalir semakin melebar ke ranah hukum dan anggaran keuangan desa. Warga menyebut kepala desa menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), menggelapkan uang masjid, mengambil dana insentif ustaz-ustazah TK TPA, serta membuat kebijakan sepihak yang merugikan publik.
Masyarakat sebenarnya telah melaporkan 9 poin pelanggaran inti ini kepada Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. Inspektorat setempat pun sudah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan bahwa laporan warga tersebut terbukti benar. Warga juga sempat menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Bangka Selatan untuk mendesak sanksi pemecatan permanen, namun tuntutan itu tidak mendapat tanggapan.
“Karena tidak puas dengan tanggapan dari pihak Bupati Bangka Selatan, masyarakat akhirnya melaporkan Bupati Bangka Selatan kepada Ombudsman. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Ombudsman, terdapat beberapa maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Bangka Selatan,” ujar Nopi.
Tak berhenti di situ, pada tahun 2024 warga juga melaporkan Amrullah ke Polres Bangka Selatan terkait dugaan penjualan lahan rawa desa seluas 6,5 hektare senilai Rp325 juta. Dari jumlah tersebut, uang yang masuk ke kas masjid hanya sebesar Rp190 juta. Pasca-pemeriksaan, kepala desa mengembalikan uang masjid sebesar Rp50 juta, namun warga menyayangkan karena proses hukum dan sanksi tegas terkesan mandek. Warga juga sempat menyodorkan 14 poin kasus tambahan kepada bupati pada tahun yang sama, tetapi kembali berujung tanpa respons.
Memasuki tahun 2025 dan 2026, rekam jejak kepemimpinan Amrullah dinilai warga kian memburuk. Pada tahun 2025, masyarakat menemukan proyek pembangunan pagar TK An-Nur yang baru selesai namun sudah retak-retak karena diduga dibangun tanpa menggunakan besi.
Di tahun yang sama, Amrullah memecat seluruh Ketua RT secara sepihak dan menunjuk penggantinya tanpa musyawarah dengan masyarakat, serta mengangkat Ketua BUMDes tanpa melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).
Hingga tahun 2026 ini, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menemukan bukti baru bahwa lahan desa di daerah Kalin telah dijual oleh kepala desa. Warga juga membongkar adanya proyek pengadaan sumur bor desa senilai Rp48 juta yang mandul karena tidak mengeluarkan air dan kedapatan memakai mesin bekas.

