BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Sekda Bangka Selatan, Eddy Supriadi mengingatkan cuti Idul Fitri 1444 H hanya selama 7 hari mulai dari 19 hingga 25 April.

Artinya besok Rabu (26/4/2023) Aparatur Sipil Negara hingga Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) sudah masuk kerja seperti biasanya.

Para ASN dan PHL dilarang melakukan perpanjang cuti.

Terutama menambah cuti hari raya Idul Fitri dengan cuti tahunan bagi ASN, larangan tersebut dilakukan agar tidak adanya kekosongan pegawai sebelum maupun sesudah hari raya Idul Fitri.

“Edarannya memang sudah lama untuk larangan penambahan cuti bagi ASN, menjelang atau sesudah hari raya Idul Fitri. ASN bisa mengajukan cuti tahunan selama bulan suci kemarin, tapi jangan mendekati lebaran atau beberapa hari setelah lebaran,” ungkap Sekda (25/4/2023).

Baca Juga  ASN Basel Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Lebaran, Sekda: Kedapatan, Kita Sanksi Tegas