Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun di Mentok, Ganja 91 Paket Disita
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap pelajar 17 tahun berinisial IF di Kecamatan Mentok, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menyita 91 paket diduga ganja dengan berat bruto 310 gram.
- Barang bukti ditemukan saat penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat. Sebanyak 91 paket tersimpan di kantong plastik merah di belakang rumah, satu paket lain di kantong celana IF. Ia mengaku semuanya miliknya.
- IF terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena masih di bawah umur, pemeriksaan memperhatikan hak anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang remaja pria berusia 17 tahun berinisial IF atas dugaan kepemilikan puluhan paket narkotika jenis ganja.
Terduga pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Syah Petrianto mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas mengamankan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bangka Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan oleh perangkat RT setempat, tim menemukan barang bukti berupa 91 paket plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga ganja. Barang tersebut disembunyikan di dalam kantong plastik merah di belakang rumah,” ujar Iptu M. Syah Petrianto dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Selain puluhan paket di area belakang rumah, petugas juga menemukan 1 paket ganja lainnya yang dibungkus kertas di dalam kantong celana pendek abu-abu yang sedang dikenakan oleh IF.

