Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Sabu di Sungailiat, 3 Pemuda Jadi Tersangka 

BANGKA, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang peredaran narkotika di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang dan menyita 145 paket sabu siap edar dengan berat bruto 37,6 gram.

Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) pukul 15.50 Wib ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba guna menindaklanjuti instruksi Kapolri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas di kontrakan tersebut. Tempat itu disinyalir kuat sering menjadi lokasi transaksi sekaligus pesta sabu.

“Begitu menerima laporan dan melakukan pemetaan, anggota langsung bergerak melakukan penggerebekan. Hasilnya, kami mengamankan delapan orang di dalam kontrakan tersebut, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan,” ujar Iptu Budi seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe, Kamis (15/10/2026).

Saat menggeledah ruangan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang sudah dikemas rapi di dalam sedotan dan plastik klip bening. Polisi kemudian menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka pengedar karena terbukti menguasai barang haram tersebut.

Ketiga tersangka adalah MHP alias MA (19), AA (18), dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial HA alias HK (17).

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ini terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu dengan total 145 paket. Peran mereka adalah sebagai pengedar di wilayah Sungailiat dan sekitarnya,” kata Budi.