Terbukti Salahgunakan Wewenang, Bupati Bangka Selatan Pecat Kades Bedengung

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus berkomitmen dalam menjaga integritas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Melalui penetapan Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/412/DPMD/26 tertanggal Rabu, 21 Oktober 2026, Pemkab Bangka Selatan secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kepala Desa Bedengung.

Langkah penindakan ini diambil berdasarkan serangkaian evaluasi dan pemeriksaan mendalam. Pemkab Bangka Selatan menegaskan bahwa seluruh proses sanksi harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku agar memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian hukum.

Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai tahap penanganan dan pembinaan secara berjenjang sebelum akhirnya mengambil keputusan pemberhentian tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh mekanisme administrasi dan regulasi terpenuhi dengan baik.

Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, ST., M.Tr.IP, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Penetapan keputusan ini didasarkan pada hasil kajian teknis serta pemeriksaan komprehensif oleh Inspektorat Daerah bersama dinas terkait. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan. Oleh karena itu, langkah tegas ini harus diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Bupati Riza Herdavid.