Angkut 837 Liter BBM Subsidi Tanpa Izin, 3 Pria di Bangka Tengah Jadi Tersangka
Angkut 837 Liter BBM Subsidi Tanpa Izin, 3 Pria di Bangka Tengah Jadi Tersangka
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Satreskrim Polres Bangka Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar pada Kamis (22/10/2026) di Jalan Raya Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MS (38), AS (43), dan NK (43). Ketiganya diduga terlibat dalam pengangkutan dan rencana penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa dapat menunjukkan legalitas pengangkutannya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam serta BBM dalam puluhan jerigen dengan total 837 liter BBM bersubsidi.
Pengungkapan ini bermula saat petugas melaksanakan patroli di Jalan Raya Lubuk Besar dan mencurigai sebuah mobil pikap yang melintas dengan muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan jerigen berisi BBM berbagai jenis termasuk BBM Subsidi.

