Polisi Gerebek Pengedar di Gantung, Barang Bukti 13,84 Gram Sabu Disita
Polisi Gerebek Pengedar di Gantung, Barang Bukti 13,84 Gram Sabu Disita
BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung Timur mengamankan seorang pria berinisial E alias P (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Aik Lumpor, Dusun Jaya, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Belitung Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas tangan berwarna hitam bertuliskan NEW BALANCE yang berisi 59 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,84 gram.

