Pertarungan Kebijakan di Batu Beriga: Menguji Konsistensi Pansus RZWP3K antara PT Timah dan Korporasi Swasta

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda RZWP3K DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama perwakilan PT Timah Tbk untuk membahas penataan ruang laut Bangka Belitung, tersirat satu arah kebijakan yang sudah bulat, yakni mengeluarkan perairan Batu Beriga dari zona pertambangan dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di wilayah tersebut, lalu menggantinya dengan zona ‘zero mining’ atau zero tambang.

Arah kebijakan itu menjadi persoalan karena tidak ditopang oleh kajian resmi yang layak, valid dan terverifikasi. Sejumlah fakta di lapangan justru menunjukkan Pansus bekerja dengan kesimpulan yang sudah jadi, sementara data dan prosedur baru dikumpulkan belakangan.

“Kami pansus memang belum melihat kajian itu, luasnya juga kami belum mengetahuinya. Jadi nanti kami akan minta kajiannya dari PT Timah dan melihat paparan dari tim teknisnya,” kata Ketua Pansus RZWP3K DPRD Babel, Sardi saat memimpin rapat yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu.

Sardi mengatakan ini rapat terakhir dengan agenda yang sama seperti sebelumnya dan selanjutnya hasil rapat ini, di bulan November mendatang Pansus RZWP3K akan segera menjadwalkan paripurna revisi RZWP3K yang salah satunya menjadikan laut batu beriga sebagai zero tambang.

“Jika beriga dipaksakan menjadi zona tambang, itu pasti akan timbul konflik, terutama konflik sosial. Jadi kami harap masyarakat Bangka Belitung tenang-tenang saja,” ujarnya.

Hasil yang akan dibawa ke rapat paripurna revisi RZWP3K nanti sesuai tuntutan masyarakat dan sesuai dengan instruksi tujuh fraksi menolak Beriga itu dari IUP pertambangan, dan akan dikembalikan ke zero tambang, zona tangkap nelayan.

“Sesuai tuntutan masyarakat, kami akan segera paripurna kan ini di November nanti karena kami tidak mau berbohong dengan masyarakat. Setelah paripurna, jika keberatan silakan PT Timah mau bawa ke ranah yang lebih tinggi,” ujarnya.

Saat disinggung adanya aktivitas Penambangan Timah Ilegal (PETI) di wilayah darat yang hanya berjarak 100 meter dari gedung sekolah dan rumah warga di Desa Beriga, dirinya mengakui aktivitas itu tidak menjadi persoalan dari warga desa.

“Penolakan warga selama ini hanya tambang laut di wilayah pesisir, tidak ada konflik untuk tambang yang di darat. Maka kami sesuai dengan arahan pimpinan, pansus hanya merevisi RZWP3K khusus daerah-daerah pesisir dan bukan wilayah lain,” ujarnya.

Sementara, Direktur Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha, Harry Budi Sidharta mengatakan PT Timah berupaya bagaimana PT Timah dan Pemprov Babel secara umum bisa memanfaatkan seluruh kekayaan alam, baik di atas tanah maupun di bawah tanah seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat. 

“Pada prinsipnya, kami PT Timah selalu menghargai dan mengangkat tinggi hak-hak masyarakat, terutama di kawasan tambang laut kami. Dan kami juga memandang operasional ini dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 menjadi dasar PT Timah bahwa seluruh kekayaan diutamakan untuk kepentingan negara serta kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya Bangka Belitung sudah dianugerahi kekayaan alam yang sangat luar biasa, khususnya dalam hal timah dan juga lautnya yang diberkahi untuk Bangka Belitung selain dari timahnya. Hasil-hasil laut juga adalah sumber daya yang dianugerahkan, termasuk juga dari buah tanahnya yaitu timah.

“Jadi terkait dengan zona tambang, zona perikanan, tangkap dan sebagainya, dari sudut pandang kami, PT Timah selalu menjalankan pertambangan dengan mengedepankan keseimbangan antara sebelum tambang, proses tambang dan pasca tambang. Kapan bila menambang, selalu ada rencana untuk pengembalian kondisi di laut dengan rencana reklamasi,” terangnya.

Selain itu PT Timah selalu berkomitmen untuk pemulihan habitat di laut, kemudian dalam proses penambangannya juga dilakukan pengendalian terhadap keluhan. Setelah penambangan itu selalu dilakukan reklamasi pasca tambang. PT Timah Tbk sudah menyiapkan data hasil kajian, bagaimana dampak lingkungannya, dampak terhadap perikanan yang di sekitar tambang, bagaimana reklamasi yang telah dilakukan, apa yang telah di dapat, PT Timah siap untuk terbuka memberikan kajian teknis.

Dan bagaimana pembagian wilayahnya karena Beriga ini cukup luas, jadi nanti misalnya ada pembagian di mana, titik mana dari wilayah ini yang penangkapan, dimana pertambangan seperti itu mungkin bisa dilakukan perencanaannya agar lebih baik.

“Antara pertambangan dan penangkapan ikan di laut sebenarnya itu bisa berjalan dengan lebih harmonis dan kami juga siap memaparkan kajian-kajian kami dari bagian konsultasi teknis secara komprehensif bahwa data-data ini nanti mungkin menjadi masukan lewat pansus untuk melihat bagaimana pertambangan dan perikanan dapat berjalan bersamaan dengan harmonis,” terangnya.

Terkait adanya tuntutan masyarakat dan pansus RZWP3K mengusulkan adanya pencabutan, harus ada pertimbangan dan dampaknya. Bagaimana dampak ekonomi apabila pertambangan dan perikanan ini dapat dilaksanakan bersama dibandingkan ini dicabut.

“Untuk pencabutan harus secara bertahap dan berhati-hati karena kami yakin masyarakat akan lebih baik apabila ini bisa berjalan bersama untuk memanfaatkan kekayaan alam di Bangka Belitung ini secara optimal,” ujarnya.

Kajian Resmi Tidak Ada, AMDAL Belum Dibaca

Salah satu syarat elementer sebelum mengubah fungsi ruang laut yang bersinggungan dengan IUP adalah kajian bersama yang mencakup aspek sosial, ekonomi, ekologi dan hukum. PT Timah dalam bahan paparannya menegaskan komitmen atas tiga pilar, yaitu: menghormati posisi hukum yang ada, satu peta bersama, dan joint assessment sebelum fungsi ruang diubah. Namun hingga rapat berlangsung, tidak ada indikasi bahwa Pansus telah menuntaskan kajian semacam itu sebagai dasar rekomendasi pencabutan.

Artinya, Pansus mempertanyakan legalitas operasional PT Timah justru ketika dokumen yang menjadi dasar penilaian itu belum mereka periksa secara utuh. Menolak atau mencabut IUP atas dasar keraguan yang belum diverifikasi bukanlah praktik tata kelola yang taat asas.

GM Bangka, Sadina memaparkan pada prinsipnya jika di lihat secara keseluruhan, potensi timah yang ada dan satu-satunya di Indonesia itu hanya di dua provinsi, yakni Kepulauan Riau (Kepri) dan di Kepulauan Bangka Belitung karena sebagian besar luasan lautan yang ada di Indonesia itu lautan dari persentase daratan sama laut itu lebih besar dari lautan.

Dengan melihat kondisi ini Allah telah menciptakan bahwa potensi ini merupakan suatu anugerah dan rezeki untuk masyarakat Bangka Belitung. Contohnya misalkan di wilayah di Bangka Tengah itu yang terbagi ada yang wilayah Briga, kemudian ada wilayah lain di atasnya.

“Mulai dari Desa Penyak sampai dengan Tanjung Berikat itu kosong tidak ada timahnya. Jadi sangat luas untuk kawasan tangkapan ikan, dan kami jamin bahwa area yang dimaksud itu tidak ada biji timah sama sekali. Kita sudah melakukan pengecekan mulai dari Penyak sampai dengan Tanjung Berikat itu hasilnya kosong sama sekali, tidak ada ditemukan biji timah sama sekali,” ujarnya.

Sedangkan di wilayah yang lautnya melengkung dari Tanjung Berikat inilah yang menjadi problem. Namun sebenarnya jika di lihat luasannya juga tidak begitu banyak, tetapi masih ada potensinya. Artinya setiap kegiatan apapun yang dilakukan oleh PT Timah, tentu saja akan mendengar, mengakomodir dari keinginan rakyat.

“Dari PT Timah seiring dengan berjalannya waktu, kewajiban sudah kita lakukan, mulai dari kegiatan pembersihan IUP, kewajiban kita membayar iuran IUP, Amdal dan kewajiban lain sudah kita lakukan. Artinya dari sisi ketentuan aturan perizinan dan sebagainya, kita PT Timah tinggal menjalankan haknya sebagaimana,” ujarnya.

Selain itu PT Timah juga akan memberikan data, mana yang ada cadangan luasnya dan mana yang bisa di kerjakan,  optimalkan, maksimalkan dan di kerjasamakan dengan pihak masyarakat wilayah Beriga yang berminat untuk kegiatan penambangan. Ada seleksi mana yang masih ada cadangannya karena tentu saja di dalam satu blok IUP itu ada namanya penyangga. Ada juga di situ sumber daya dan cadangannya yang mungkin nanti bisa kita kurangi.

“Untuk keluarga penangkap ikan atau nelayan dan daerah yang tidak ada cadangannya. Terus kemudian, yang ada cadangan pasti tetap juga membuka diri, kaitannya dengan masyarakat lagi. Prinsip dari PT Timah saat ini juga sudah berubah, Timah untuk rakyat,” ujarnya.

“80 Persen Menolak” vs Fakta Lapangan yang Berbeda

Pansus juga menjadikan klaim bahwa mayoritas warga Batu Beriga menolak tambang sebagai salah satu justifikasi moral. Angka “80 persen” disebut-sebut sebagai hasil penyerapan aspirasi. Namun angka itu tidak pernah disertai metodologi pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada survei independen, tidak ada sensus aspirasi dan tidak ada kajian sosiologis resmi yang dipublikasikan.

Sebaliknya, rekam jejak lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih majemuk. Ratusan warga yang mengaku asli Batu Beriga berulang kali menggelar aksi damai di gedung DPRD Babel untuk mendukung PT Timah beroperasi secara legal. Koordinator lapangan mereka Danil, menyatakan, pihaknya sebagai masyarakat asli Batu Beriga yang pro penambangan, tapi bukan untuk menghancurkan atau merusak. 

“Kami pro tapi bukan untuk menghancurkan, jadi kita menuntut agar DPRD berdiri tegak mendukung kegiatan pertambangan laut yang telah sah di Batu Beriga dan menolak segala tekanan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Ikatan Karyawan Timah (IKT) bahkan secara terbuka menyebut klaim “80 persen menolak” sebagai “bohong” dan menilai hasil Pansus “bertolak belakang dengan respon warga”.

Laporan ANTARA yang komprehensif justru menyoroti bahwa yang merampas kesejahteraan nelayan Beriga adalah Penambangan Timah Tanpa Izin (PETI), bukan PT Timah yang memegang IUP resmi.  Laporan itu mencatat lebih dari 20 set mesin tambang inkonvensional beroperasi hanya sekitar 100 meter dari pemukiman dan sekolah, sementara PT Timah justru diposisikan sebagai pemegang mandat legal yang seharusnya masuk dan beroperasi secara berwawasan lingkungan.

Standar Ganda: IUP Swasta di Beriga Tidak Disentuh

Kritik paling telak terhadap kinerja Pansus RZWP3K adalah soal konsistensi. Jika persoalannya adalah keberadaan tambang di perairan Batu Beriga, maka seluruh pemegang IUP di kawasan itu semestinya dievaluasi dengan standar yang sama. 

Namun rekomendasi Pansus hanya menyasar PT Timah. Data resmi WIUP menunjukkan bahwa di Kabupaten Bangka Tengah terdapat tiga perusahaan swasta pemegang IUP laut yang masih berlaku hingga 2032 selain PT. Timah Tbk.

1. PT. MITRA ABADI BERKATINDO

Kode WIUP : 2119002112014118

Nomor SK : 118.44/583/DPE/2012

Tanggal 3 Oktober 2012