Razia di Ruko Sungai Daeng, Tim Gabungan Bangka Barat Sita Puluhan Botol Miras
Razia di Ruko Sungai Daeng, Tim Gabungan Bangka Barat Sita Puluhan Botol Miras
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita 35 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban di sebuah ruko kawasan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat (30/10/2026) malam.
Operasi gabungan yang dimulai sekitar pukul 21.00 Wib ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Muhammad Syah Petrianto.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan berbagai merek miras tanpa izin edar resmi. Rincian barang bukti yang disita meliputi 12 botol Atlas, 6 botol Kawa-kawa, 5 botol Ice Land, 3 botol Orang Tua, 2 botol Soju, serta masing-masing satu botol Mixmax, New Port, Kakaktua, Asoka, Bintang, Anker Beer, dan Guinness.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa oleh personel Satpol PP untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

