Polisi Ciduk Buruh Harian di Pangkalpinang, Barang Bukti 154,84 Gram Sabu Disita

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Melalui Tim Subdit 2 yang dipimpin oleh Iptu Joe Silaban, polisi berhasil membekuk seorang buruh harian lepas berinisial RW alias WAHYU (28) di kawasan Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (28/10/2026) sore.

Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto fantastis, yakni 154,84 gram, yang siap edar.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menyebut, operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jl. Raya Pasir Padi, RT 001/RW 001, Kelurahan Temberan. Sekira pukul 15.30 WIB, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku RW alias WAHYU di pinggir jalan kawasan tersebut.

Disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Heriyansyah, bersama warga lainnya, polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan: 1 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu di dalam saku celana sebelah kanan tersangka, 3 paket sedang sabu di dekat tersangka

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di alamat yang sama. Hasilnya, tim kembali menemukan 14 paket sedang sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, dompet, tas, dan handphone yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi haram tersebut.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 18 paket sedang dan 5 paket kecil dengan berat bruto mencapai 154,84 gram. Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolda Kep. Babel guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.