Tiga Jari di Bundaran HI, dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Dijawab
Penulis: M. Arrayyan Rasedriya Putraniko — Mahasiswa Psikologi Islam IAIN SAS Babel
Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, ribuan warga turun ke jalan di Jakarta dan sejumlah kota lain, dan media asing ikut menyorot salam tiga jari yang mereka acungkan. Gestur itu terinspirasi dari film The Hunger Games. Tetapi di sini ia tidak sedang meminjam fiksi. BEM UI dan Komite SADAR menyertakan slogan “Sadar Dipalak, Sadar Dibakar, Sadar Dimiskinkan” dalam materi kampanye mereka. Menurut BEM UI, tiga jari juga dikaitkan dengan kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan.
Dua hal itu bertemu dalam satu gestur. Tiga jari adalah ajakan untuk sadar, dan slogannya menyebut tiga hal yang perlu disadari. Penafsiran tiap frasa di bawah ini adalah pembacaan saya atas lima tuntutan mahasiswa dan data yang tersedia. Penyelenggara tidak merinci satu per satu.
Dipalak
Kata ini paling mudah dipahami lewat pengalaman sehari-hari. Pelaku usaha melaporkan pungutan liar, uang keamanan, dan jatah proyek. Per Oktober 2026, Polri mencatat 1.281 laporan gangguan sektor usaha tahun ini, dengan 915 laporan selesai. September lalu, seorang pelaku UMKM di Yogyakarta mengaku diminta uang saat hendak membuka food truck, dan videonya viral sampai wali kota turun tangan. Media juga melaporkan adanya oknum aparat negara yang memakai wewenangnya untuk menuntut bayaran dari pelaku usaha.
Namun pemalakan paling besar mungkin tidak terlihat. Mahasiswa menuntut APBN dipakai untuk rakyat dan menyetop pemborosan anggaran untuk kepentingan politik lewat program populis seperti MBG dan KDMP. Tudingan bahwa program-program itu koruptif sejak perencanaan adalah klaim mereka. Di sisi lain, ada fakta hukum yang tak bisa diabaikan: Kejagung menyebut perkara pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional merugikan negara Rp863 miliar, berdasarkan hasil audit. Uang itu berasal dari pajak yang dibayar rakyat.
Dibakar
Di sini kata “dibakar” paling literal. Kebakaran hutan dan lahan terus membara dari Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, dan asapnya sampai ke negara-negara tetangga. Greenpeace mengingatkan bahwa warga di Kalimantan dan Sumatera sudah empat bulan menghirup udara beracun. Komite SADAR menuntut pemerintah menyatakan keadaan darurat nasional agar lebih banyak sumber daya bisa dikerahkan.
Pemerintah punya jawabannya. Menko Polkam menyebut penanganan masih mampu dilakukan, sehingga status bencana nasional belum ditetapkan. Kapolri juga mengungkap keterlibatan pihak asing dalam 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Tetapi yang membuat publik gelisah adalah ironi yang diingat orang: pada 2015 Prabowo sendiri pernah menyarankan agar karhutla dijadikan bencana nasional. Soal status ini, pemerintah memang berhak berbeda pendapat. Tetapi warga yang bernapas lewat asap berhak mendapat penjelasan yang lebih meyakinkan daripada kata “mampu”.

