Kuasa Hukum Bantah Isu Percobaan Pembunuhan di Jebus, Pastikan Murni Kecelakaan Lalu Lintas

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Terlapor DR melalui kuasa hukumnya, Koko Handoko, S.H., M.H., meluruskan pemberitaan yang mengaitkan insiden lalu lintas di Jalan Dusun Kerang, Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, dengan tuduhan percobaan pembunuhan dan unsur kesengajaan diluruskan secara tegas.

Menurut Koko, peristiwa yang terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dipastikan murni merupakan kecelakaan lalu lintas.

Insiden ini dipicu oleh dinamika berkendara di jalan raya ketika pengendara di depan tidak memberikan ruang bagi kendaraan lain untuk mendahului, bukan merupakan tindak pidana kejahatan yang direncanakan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kejadian bermula saat DR, yang mengendarai mobil Suzuki XL7 berencana mendahului kendaraan Honda Brio abu-abu yang dikemudikan oleh AZ. Namun, pengemudi Honda Brio diduga melebar sehingga ruang gerak untuk mendahului secara aman menjadi tertutup.

Upaya untuk mendahului sempat dicoba kembali, namun gagal. Akibat ruang jalan tertutup, benturan antarkendaraan tak terhindarkan hingga membuat mobil Honda Brio hilang kendali, menabrak sisi kiri bumper depan Suzuki XL7, dan akhirnya terbalik.

Koko mengatakan, DR juga membantah narasi yang menyebutkan adanya aksi penabrakan secara sengaja sebanyak tiga kali. Bantahan tersebut diperkuat oleh kondisi fisik mobil Suzuki XL7 yang dikemudikan DR, di mana bagian bumper depan sama sekali tidak mengalami kerusakan sedikit pun. Kerusakan yang terjadi murni akibat hilangnya kendali kendaraan Honda Brio yang berujung pada benturan keras di ruas jalan sebelah kanan. Atas kejadian ini, pihak DR juga menyatakan keberatan jika harus menanggung kerugian materiel maupun imateriel yang timbul.

Selain itu, kuasa hukum turut menepis isu mengenai adanya motif pribadi atau kaitannya dengan proses gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pangkalpinang. Isu tersebut dipastikan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan insiden di jalan raya, terlebih hingga saat ini belum pernah ada pengajuan gugatan apa pun di Pengadilan Agama Pangkalpinang. (Estie)