Kapolres Bangka Barat Tegaskan Sanksi Bagi Personel yang Nekat Gunakan Vape

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat resmi melarang seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan ini berlaku tegas baik di dalam lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 lalu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh personel hingga tingkat jajaran Kepolisian Sektor (Polsek).

“Kebijakan ini merupakan komitmen institusi dalam memperkuat disiplin internal. Selain itu, langkah ini diambil untuk mengantisipasi modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik,” ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).