Polres Beltim Bongkar Penimbunan Timah di Gantung, 11,04 Ton Barang Bukti Disita

BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Satuan Polairud Polres Belitung Timur berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan dan penyelundupan timah. Sebanyak 368 karung pasir timah dengan total berat diperkirakan mencapai 11,04 ton disita dari sebuah rumah warga di Jalan Gantung–Simpang Renggiang, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung.

Pengungkapan kasus dipaparkan langsung oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.I.K., M.Hum., dalam konferensi pers di Mako Sat Polairud Polres Belitung Timur pada Rabu (4/11/2026), didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, serta Kasat Polairud.

Kapolres mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari aduan serta kewaspadaan masyarakat setempat. Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud yang menerima laporan mengenai aktivitas penimbunan mencurigakan langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan pengecekan ke lokasi.

“Pengungkapan ini murni berkat laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penimbunan pasir timah yang mengarah pada upaya penyelundupan,” jelas AKBP Husni Tamrin.