Ibu Rumah Tangga di Beltim Jadi Tersangka Penimbunan 11,04 Ton Timah Ilegal

BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID – Penyidik Polres Belitung Timur menetapkan seorang ibu rumah tangga AMH (46) sebagai tersangka terkait penimbunan 11,04 ton timah ilegal yang diamankan sebuah rumah di Jalan Gantung Simpang Renggiang, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Senin (2/11/2026) malam lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AMH sebagai pemilik rumah penimbunan timah ilegal ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Beltim, AKBP Husni Tamrin, Rabu (4/11/2026) saat memimpin konferensi pers.

Selain itu, polisi menetapkan AMN (38) sebagai DPO dalam kasus ini. AMN diduga sebagai pemilik pasir timah ilegal tersebut.

Dilansir, Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers terkait pengamanan 368 karung pasir timah dengan perkiraan berat mencapai 11,04 ton yang ditemukan tersimpan di sebuah rumah warga di Jalan Gantung Simpang Renggiang, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.