Polda Babel Ringkus Pelaku Perampas HP di Konter, Motifnya Gegara Utang dan Judi Online 

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian biasa (cursa). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DH alias Deden (33).

Tersangka diamankan pada Rabu (4/11/2026) di kawasan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menyebut, pengungkapan ini bermula dari dua laporan kejadian pencurian yang terjadi pada Selasa (3/11/2026). Kasus pertama terjadi di konter Rafa Cell, Jalan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 13.51 WIB. Dalam kejadian tersebut, pelaku merampas satu unit handphone merek Realme Note 50 warna biru langit dari tangan penjaga konter.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di konter V1 Cell, Jalan Stania, Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 15.40 WIB. Pelaku mengambil dua unit handphone merek Samsung Galaxy A07 warna hitam dan biru yang berada di atas etalase konter saat penjaga sedang lengah. Diketahui rekaman CCTV aksi pencurian HP ini viral di media sosial.