NASIONAL, TIMELINES.ID – Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) milik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM), resmi dicabut Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Dirjen PHU, Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga  UNY Pimpin Kolaborasi Internasional Penulisan Artikel Ilmiah Bersama Akademisi dari Kazakhstan dan Uzbekistan

“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” sambungnya.

Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.