NASIONAL, TIMELINES.ID – Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk, Destiawan Soewardjono resmi ditahan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Dilansir dari laman resmi Kejagung, Penahanan Destiawan Soewardjono atas dugaan keterlibatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan pada hari Kamis(27/04/2023).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023,” keterangan resmi Kejaksaa Agung.

Baca Juga  Alfian, Atlet Renang Tunagrahita Binaan SOIna Babel Siap Bertanding di Jerman