Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Perumda Tirta Pinang Dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan water meter itron tahun anggaran 2020 pada Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang, yakni Niko alias N selaku pelaksana pembelian Perumda Tirta Pinang, dan Ana alias AW selaku Kepala Seksi Keuangan dan Akuntansi Perumda Tirta Pinang.
Telah diserahkan Tim jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang ke Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang.
Selain menyerahkan para tersangka Tim jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang juga menyerahkan barang bukti.
“Bahwa perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Kepala Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran.
Mereka juga disangkakan atas subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1)KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.