“Perbuatan para tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi sehingga merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.317.000.000,” ungkap Waher.

Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II (A) Tuatunu Kota Pangkalpinang dan Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang.

“Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” tuturnya.

Baca Juga  Cabang Olahraga Hapkido Resmi Bergabung Anggota KONI Pangkalpinang