Posko THR, Karyawan di Pangkalpinang Bisa Adukan Perusahaannya
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang membuka pos komando (posko) pengawalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023.
Posko pengaduan setiap tahun didirikan di tiap daerah. Untuk di Kota Pangkalpinang sendiri akan dibuka pada H-14 hari raya keagamaan dan akan ditutup pada H+14 hari raya keagamaan. Posko melekat pada Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah.
Demikian dikatakan Sekretaris DPMPTSP dan Naker, Amrah Sakti.
“Setiap tahun posko pengaduan tetap didirikan tiap daerah. Untuk di Kota Pangkalpinang kita buka H-14 lebaran dan tutup H+14 lebaran,” ujarnya.
Lanjut Amrah, pengaduan bisa melalui lisan atau datang langsung ke Posko. Pengaduan ini menurut dia terpadu hingga ke Kementrian Tenaga Kerja.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.