“Posko terpadu di Kementrian setiap pengaduan yang masuk dicatat, diregister dilaporkan langsung ke Kementrian,” kata Amrah.

Mengenai THR keagamaan Tahun 2023 sendiri sudah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) tertanggal 27 Maret tahun 2023.

Amrah menjelaskan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh sudah diatur sebelumnya yang pada intinya hak pekerja merupakan kewajiban pengusaha. Materi dan isi edaran sesuai dengan apa yang ada pada tahun sebelumnya.

“THR keagamaan tidak boleh dibayar secara mencicil untuk teknis pembayaran sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Amrah ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (4/4/2023).

Pelaksanaan pembayaran THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan. Dia berharap pengusaha dapat mengupayakan kewajiban mereka untuk memenuhi hak para pegawai.

Baca Juga  Bazar INTI Babel Resmi Ditutup, Perputaran Uang Capai Rp550 Juta