NASIONAL, TIMELINES.ID – Tiga berkas perkara Tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022, telah masuk Tahap II.

Ditandai dengan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 02 Mei 2023.

Tim Jaksa Penyidik menjabarkan terkait dengan ke 3 berkas perkara yang telah dilakukan Tahap II tersebut yaitu diantaranya, Tersangka atas nama AAL, yang telah dilaksanakan Tahap II pada Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Reza Arap Foto Berdua Bersama Amanda Manopo, Apakah Tanda Cinlok?

Lalu, tersangka atas nama YS, yang telah dilaksanakan Tahap II pada Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Dan tersangka atas nama GMS, yang telah dilaksanakan Tahap II pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 02 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023. Dimana Tersangka AAL dan YS akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Tersangka GMS, akan dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Tim Jaksa Penyidik. Selasa(02/05)

Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya kedua orang Tersangka atas nama AAL dan YS, dimana disangka telah melanggar pasa Pasal 2 ayat (1) jo.

Baca Juga  Ajak Pengusaha Singapura Investasi di IKN, Jokowi: Konsep Kota Pintar Berbasis Alam