NASIONAL, TIMELINES.ID — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun dua posisi itu memiliki perbedaan. Berikut perbedaan-perbedaan PPPK dan PNS, mengutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):

Perbedaan Masa Jabatan PNS dan PPPK

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 7, PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

“PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.”

Baca Juga  BPK RI Periksa Mobil Dinas Pemkab Basel

Sedangkan PPPK masih menjadi pegawai untuk jangka waktu tertentu atau kontrak. Pasal 98 berbunyi, masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan berdasarkan penilaian kinerja.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.”

Perbedaan Pendapatan

Pendapatan atau upah yang diperoleh PNS dan PPPK juga berbeda. Dalam UU tersebut terkait Hak dan Kewajiban, perbedaannya ada pada jaminan yang diberikan. PNS mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak mendapat jaminan.

Menurut Pasal 21, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga  Jampidsus Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Kasus Dugaan Tipikor Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemkominfo